SUPORTER Persebaya Surabaya Boleh Menonton BRI LIga 1 di Stadion, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kabar gembira, suporter alias bonek Persebaya Surabaya dlaam waktu dekat diperbolehkan menonton laga BRI Liga 1 di stadion.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi suporter yang diperbolehkan masuk ke dalam stadion.
Di antaranya, suporter sudah vaksin dosis ketiga atau booster dan jumlah kapasitas penonton yang diperbolehkan disesuaikan dengan status Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah setempat.
Seperti diketahui, jatah laga Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 menyisakan empat pertandingan lagi.
Berikut jadwal sisa 4 laga Persebaya Surabaya.
Kamis (10/3/2022) Persebaya Surabaya vs Persik Kediri,
Senin (14/3/2022) Barito Putera vs Persebaya surabaya
Sabtu (19/3/2022) Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Laga terakhir pada Jumat (25/3/2022) Bali United vs Persebaya Surabaya
Bukan hanya suporter Persebaya Surabaya saja yang diperbolehkan menonton di stadion, suporter klub lain juga berpeluang mendapat kebijakan yang sama.
Kabar baik tersebut seiring dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binar Pandjatian.
Luhut mengatakan, semua pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri oleh penonton dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (7/3/2022).
Syarat kedua yakni kehadiran penonton tetap dibatasi kapasitasnya.
Adapun pembatasan kapasitas disesuaikan dengan level PPKM daerah yang menggelar pertandingan olahraga.
"Kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4 kapasitas 25 persen penonton, Level 3 50 persen penonton, Level 2 75 persen penonton dan Level 1 sebanyak 100 persen penonton," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal baru.
Selain memperbolehkan hadirnya penonton dalam kegiatan olahraga, Luhut juga menuturkan pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan domestik tak perlu membawa hasil tes Covid-19 untuk naik alat transportasi.
Kebijakan ini berlaku untuk pengguna moda transportasi darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
"Ini ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalan waktu dekat ini," tambahnya.
Posting Komentar